Kamis, 04 Juni 2015
OTONOMI DAERAH ISTILAH DAN PENGERTIANNYA: OT...
OTONOMI DAERAH ISTILAH DAN PENGERTIANNYA: OT...: OTONOMI DAERAH Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pel...
Sabtu, 10 Januari 2015
OTONOMI DAERAH
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik yang dalam pelaksanan pemerintahannya dibagi atas
daerah provisni yang tiap tiap provinsi
terdiri dari kabupaten atau kota.Masing masing kabupaten dan kota memiliki
pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
menurut asas otonomidan tugas pembantuan.
Istilah istilah dan
pengertian pada otonomi daerah……..
---OTONOMI DAERAH:Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang undangan .
---PEMERINTAH: Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari presiden beserta para mentri.
---PEMERINTAH DAERAH : Kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutuif daerah.
----DPRD: Badan legislatif daerah
---DESENTRALISASI: Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---DEKONSENTRASI: Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan \atau perangkat pusat didaerah.
--- TUGAS PEMBANTUAN :Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
,serata dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu yang diseratai
pembiayaan ,sarana, prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksananya dan mempertanggung jawbkan kepada yang menugaskan.
---DAERAH OTONOM : Kesatuan masyarakat hukum yan mempunyaibatas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatauan Republik Indonesia.
---WILAYAH ADMINISTRASI: Wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
---INSTANSI VERTIKAL:perangkat dapertemendan/ atau lembaga non
dapertemen didaerah.
---PEJABAT YANG BERWENANG:Pejabat pemerintah di tingkat pusat dan /atau
pejabat pemerintah didaerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
---KECAMATAN: Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan
daerah kota.
---KELURAHAN:Wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten dan/kota dibawah kecamatan
---Desa:Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenanganuntuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemeritahan nasional dan berada didaerah kabupaten.
--------------DESENTRALISASI
dibagi menjadi empat tipe yaitu:
1. 1. Desentralisasi politik yang bertujuan
menyalurkan semangat demokrasi secara positif dimasyarakat.
2. 2. Desentralisasi administrasi yang memiliki tiga bentuk utama yaitu
,dekonsentrasi,delegasi ,dan devolusi ,ertujuan agar penyelenggaraan daerah
dapat berjalan lancar dan efesien.
3. 3. Desentralisasi fiskal ,bertujuan memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menngali berbagai sumber dana.
4. 4. Desentralisasi ekonomi atau pasar ,bertujuan
untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektorpublik
kesektor privat
Sekian informasi yang dapat saya
tuliskan pada postingan kali ini semoga berguna.
Langganan:
Komentar (Atom)