Sabtu, 10 Januari 2015

                                                OTONOMI DAERAH
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanan pemerintahannya dibagi atas daerah provisni yang tiap tiap  provinsi terdiri dari kabupaten atau kota.Masing masing kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomidan tugas pembantuan.                      
                    Istilah istilah dan pengertian pada otonomi daerah……..

   ---OTONOMI DAERAH:Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan .

   ---PEMERINTAH: Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta para mentri.

    ---PEMERINTAH DAERAH  : Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutuif daerah.

    ----DPRD: Badan legislatif daerah

   ---DESENTRALISASI: Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   ---DEKONSENTRASI: Pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan \atau perangkat pusat didaerah.

  --- TUGAS PEMBANTUAN :Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa ,serata dari daerah kedesa untuk melaksanakan tugas tertentu yang diseratai pembiayaan ,sarana, prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksananya dan mempertanggung jawbkan kepada yang menugaskan.

   ---DAERAH OTONOM : Kesatuan masyarakat hukum yan mempunyaibatas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatauan Republik Indonesia.

   ---WILAYAH ADMINISTRASI: Wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.

   ---INSTANSI VERTIKAL:perangkat dapertemendan/ atau lembaga non dapertemen didaerah.

   ---PEJABAT YANG BERWENANG:Pejabat pemerintah di tingkat pusat dan /atau pejabat pemerintah didaerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

   ---KECAMATAN: Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

    ---KELURAHAN:Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/kota dibawah kecamatan


   ---Desa:Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenanganuntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui  dalam sistem pemeritahan nasional dan berada didaerah kabupaten.

--------------DESENTRALISASI dibagi menjadi empat tipe yaitu:
1.     1.  Desentralisasi politik yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif dimasyarakat.
2.    2.    Desentralisasi administrasi  yang memiliki tiga bentuk utama yaitu ,dekonsentrasi,delegasi ,dan devolusi ,ertujuan agar penyelenggaraan daerah dapat berjalan lancar dan efesien.
3.    3.   Desentralisasi fiskal ,bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menngali berbagai sumber dana.
4.    4.  Desentralisasi ekonomi atau pasar ,bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektorpublik kesektor privat

Sekian informasi yang dapat saya tuliskan pada postingan kali ini semoga berguna.
                     
  


    

3 komentar: